Maklumat Pelayanan
Kami Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Tengah berkomitmen untuk memberikan pelayanan informasi publik yang prima sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informas Publik dengan penuh profesionalisme dan bertanggung jawab. Apabila tidak menepati janji ini, kami siap menerima sanksi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Tengah